POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sejumlah Ulama yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) mendatangi kantor DPRD kabupaten Bangkalan untuk melakukan audiensi terkait dengan Rancangan Undang-Undang HIP, Senin (06/07/2020)
RUU yang sempat menjadi polemik di tengah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia itu dinilai menghilangkan sila pertama dalam pancasila.
Ketua Bidang Organisasi FPI DPD Madura, Habib Muhammad Mustofa Al-Bahar menyebutkan, bahwa RUU HIP ini tidak layak untuk sebuah produk regulasi karena bertentangan dengan pancasila yang menjadi idelogi bangsa
“Ini merupakan audiensi kita untuk menyampaikan aspirasi tentang RUU HIP karena bertentangan dengan pancasila sebagai idiologi bangsa” katanya.
Sementara, Ketua DPRD kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahat juga menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah FPI. Dia menuturkan dalam audiensi tersebut terbentuk kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak untuk disampaikan ke DPR RI.
” Kita juga sama sama mendukung dengan apa yang diinginkan oleh FPI dan para ulama mengenai penolakan RUU HIP. Surat ini akan kami kirimkan ke DPR RI nantinya,” terangnya.
(Alief Reginald)