POJOKSURAMADU. COM, Sumenep – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Kendati demikian, masyarakat juga tidak dilarang melaksanakan salat tarawih di musala maupun masjid selama Ramadhan. Akan tetapi, harus mematuhi protokol kesehatan.
“Kami hanya mengimbau bukan melarang salat tarawih berjamaah,” ungkap Humas dan Protokol Kemenag Kabupaten Sumenep Zarkasi Taufiq, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, Kemenag Kabupaten Sumenep tidak melarang musala dan masjid menggelar salat tarawih selama menerapkan protokol kesehatan demi menghindari masyarakat dari paparan Covid-19.
“Kalau ada protokol kesehatan di masjid atau musala itu lebih baik, sehingga tidak perlu khawatir lagi dengan penyebaran virus corona yang tidak kasat mata,” papar Zarkasi Taufiq.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti penyemprotan disinfektan atau pengecekan suhu badan menggunakan thermo gun bagi masyarakat sebelum memasuki masjid maupun musala.
Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, Kemenag Sumenep menyarankan sebaiknya salat tarawih berjamaah di rumah bersama keluarga.
“Imbauan tarawih berjamaah di rumah demi kebaikan kita sendiri dan orang lain juga, kalau masih mengutamakan tarawih di tempat ibadah silahkan kami tidak melarang,” jelas Humas dan Protokol Kemenag Kabupaten Sumenep, Zarkasi Taufiq. ()