POJOKSURAMADU.COM Bangkalan – PT ASDP menutup sementara layanan kapal penyeberangan Pelabuhan Kamal Bangkalan-Tanjung Perak Surabaya. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sejak tanggal 25 April sudah tidak beroperasi. Kebijakan ini berlaku sampai 31 Mei mendatang,” ungkap Supervisor PT ASDP Agusman, Senin (27/4/2020).
Penghentian sementara operasional kapal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Nomor : UM.006/03/01/SYB.TPR/2020.
“Peraturan Menteri Perhubungan dan SE itu tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H,” tuturnya.
Kendati demikian, sambung Agusman, Syahbandar Tanjung Perak Surabaya tetap mengoperasikan kapal khusus mengangkut kebutuhan pokok dan peralatan medis selama Pandemi Covid-19.
“Kapal beserta personel tetap siaga dan stanby ditempat. Jika dibutuhkan untuk pelayaran maka harus siap,” tandasnya. (ruf/her/ah)