POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pasien positif di Bangkalan semakin meningkat. Karena itu Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, mewajibkan sekolah lakukan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.
Hal tersebut tertuang pada surat keputusan (SK) Kepala Disdik Bangkalan Nomor: 420/2174/433.107/2020 yang mengatur pedoman teknis PPDB untuk siswa PAUD hinga tingkat SMP.
Kepala Disdik Bangkalan Bambang Budi Mustika menuturkan, proses PPDB berlangsung mulai 22 Juni hingga 8 Juli.
“Proses PPDB kami wajibkan dilakukan secara online di website sekolah masing-masing,” ujarnya.
Bambang menambahkan mengenai jalur prestasi dalam sistem online diukur dengan lampiran piagam dari siswa baik akademik dan non akadamik. Kuotanya sebanyak 30 pesen disetiap sekolah.
Selain itu, PPDB juga bisa dilakukan secara offline pada ahir masa penerimaan. Hal itu bertujuan untuk mengatasi wali murid yang tidak bisa melakukan secara online.
“Untuk pendaftaran PPDB secara offline juga masih bisa di terapkan. Tentu harus seuai ketentuan masing-masing lembaga,” pungkasnya. (*/kiy)