POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini, menegaskan memberikan kebebasan penuh terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Kebijakan tersebut menyusul pandemi covid-19 yang saat ini belum selesai.
“Jadi nanti setiap sekolah bisa menggunakan dana bos itu untuk membelikan paket internet bagi guru atau siswa agar pembelajaran bisa maksimal,” terangnya.
Menurut Zaini, sesuai dengan Juknis yang terbaru penggunaan dana bos tersebut tidak memilili batasan. Hal itu, bisa dimanfaatkan oleh setiap sekolah agar Kegiatan Belajar Mengajar tetap berlangsung.
“Bagaimanapun kegiatan pembelajaran harus maksimal,” tuturnya.
Selain itu, kata Zaini, pihak sekolah juga bisa memberikan honor untuk guru non kategori yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Mulai pembelian paket internet, pembelian buku, sarana prasarana dan kebutuhan lainnya,” tutup Zaini.
Sementara itu, salah satu guru non Kategori asal Kecamatan Pademawu, Abrori, mengaku senang jika kebijakan tersebut bisa diterapkan. Pasalnya saat mengajar ia sering menghabiskan kuota internet saat memberikan pelajaran via daring.
“Syukur-syukur kami dapat dana tambahan untuk membeli kuota internet. Karena sejak adanya covid-19 pembelajaran selalu serba daring,” harapnya. (Hasibudin)