POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap 52 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkorba dengan jumlah tersangka sebanyak 76 orang.
“Ini hasil pengungkapan sejak Januari-Juli 2020,” ucap Kapolres Sumenep AKBP Darman, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sebanyak 246,89 gram sabu-sabu.
“Tersangka yang kami tangkap terdiri dari pengedar, kurir, dan pemakai,” imbuh Darman.
Latar belakang para tersangka, lanjutnya, mulai dari kalangan pelajar, petani, pegawai negeri sipil (PNS), ibu rumah tangga dan pengangguran.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Darman. (Ulum)