POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Serius terapkan tarif parkir berlangganan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan lakukan MOU pada Juru Parkir (Jukir) diarea tepi jalanan umum.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dan Jalan, Arik Moen memaparkan terdapat 126 Jukir dari 60 titik parkir tepi jalan umum yang diberlakukan tarif berlangganan.
“Sudah perjanjian kontrak dengan Jukir, masih ada yang menolak dengan alasan mengurangi pendapatan mereka,” paparnya, Jum’at (26/3/2021).
Arik menjelaskan, parkir berlangganan banyak manfaatnya, antara lain untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Pemilik kendaraan hanya bayar sekali di Samsat setelah itu tidak tidak dikenakan tarif parkir lagi saat parkir di pinggir jalan.
“Pembagiannya 40 persen ke Jukir dan 60 persen ke Pemkab dari tarif kendaraan domisili Bangkalan yang belum membayar pajak kendaraan juga berplat diluar Bangkalan,” imbuh Arik.
Diketahui tarif parkir berlangganan ini berlaku mulai April 2021 dengan tarif roda 2 30 ribu, roda 4 jenis pik up dan sejenisnya 50 ribu, bus, truk dan alat berat sejenisnya 75 ribu, truk gandeng 100 ribu pertahun. (Fathur)