POJOKSURAMADU.COM – Pamekasan – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak menjadi halangan untuk mensosialisasikan ketentuan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Madura (DBHCT).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan, sosialisasi lewat media massa, baik cetak, daring, radio maupun televisi dinilai ampuh untuk menyasar sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan.
“Kami dan Pemkab Pamekasan akan terus mengedukasi masyarakat terkait aturan dan pemanfaatan DBHCT, saat sosialisasi melalui media karena PPKM,” katanya Senin, 19, Juli 2021.
Menurut Zainul, media massa memiliki peranan penting dalam menyampaikan segala informasi tentang DBHCHT serta UU Bea Cukai. Untuk sosialisasi ditekankan pada penegakan hukum dan pemanfaatan DBHCT 2021. Adapun penegakan hukum meliputi pemberantasan barang kena cukai yang sampai saat ini masih marak di Pamekasan.
“Salah satunya tentang rokok ilegal, sehingga harapannya kelak beberapa pabrikan di pamekasan bisa terus meningkatkan kepatuhan untuk mengurus pita cukai,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, mengatakan, selain media, pihaknya juga melibatkan para pegiat kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayah itu untuk menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dijelaskan, para pegiat KIM akan turut membantu menyosialisasikan ketentuan ini, serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran.
“Keberadaan KIM ini dinilai akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT agar masyarakat bawah bisa memahami tentang bagaimana penggunaan DBHCHT,” tutur pria yang juga pengusaha di bidang properti ini. (Hasibuddin)