POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Pekerjakan Puluhan Wanita Jadi PSK, Mami Ambar Diringkus Polda Jatim

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Mami Ambar (41) asal Lumajang diamankan Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia kedapatan mempekerjakan 29 wanita sebagai PSK, dan 6 masih dibawah umur.

Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Wisma ini sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per/bulan,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021).

Kemudian, kata Gatot, janji tersangka itu membuat korban datang dari berbagai daerah, mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Tiba di Lumajang oleh Mami Ambar.

“Mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu,” ungkap Gatot pada awak media.

Terungkapnya kasus ini berawal ada salah satu korban berinisial TR kabur dengan melompat tembok belakang rumah mami Ambar pada 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Karena melompat tembok, korban mengalami luka pada sekujur. Kemudian korban menelpon travel.

Lalu, korban pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Lalu korban diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar pada 15 November 2021 pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021 pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” lanjut Kombespol Gatot.

Setelah dilakukan penangkapan, di lokasi anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Rinciannya 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara itu, 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan. (Hold)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer