POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sopir Almarhumah Vanessa Angel akan Disidangkan

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Kecelakaan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, kini pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir atas nama Tubagus Joddy untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa (23/11/2021).

“Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang,” kata Kombespol Gatot, Senin (10/1/2022).

Sedangkan SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit, yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya black box sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada (23/12/2021).

“Kemudian pada (27/12/2021), penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” jelasnya.

Hari ini, kata Gatot, rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan. Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.

“Untuk hasil back box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot.

Sopir almarhumah Vanessa Angel, dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Hold)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer