POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kepolisian Resor Pamekasan menahan tersangka Yusuf Alkaf (36) atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa, (1/2/ 2022). malam.
Penahanan terhadap Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan ini merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/ POLRESPAMEKASAN/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana menjelaskan, tersangka YA di jerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, dan bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga),” kata Tommy.
Menurut Tomy Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka sejak (29/1/2022) lalu. Kemudian, pada (31/1/2022) malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang. “Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sejak tanggal (1/2/2022) hingga 20 hari kedepan,”ujarnya.
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga memaparkan, modus operandi tersangka saat melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat pelaku. Setelah itu, YA mencabuli korban di dalam kamarnya dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,”pungkasnya.