Pojoksuramadu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat (20/6/2025).
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022.
“Benar, hari ini KPK memanggil saksi atas dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Bersamaan dengan itu, KPK juga turut memanggil Anik Maslachah, yang menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Jawa Timur. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga : Perempuan ditemukan meninggal di pasuruan di Cekik Karena Teriak Saat Hendak di Perkosa
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam perkara yang berkaitan dengan alokasi hibah Pokmas dari tahun 2019 hingga 2022 ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka.
“Pada 5 Juli 2024 lalu, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jatim selama periode 2019–2022,” jelas Tessa Mahardhika, juru bicara KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, pada 12 Juli 2024.
Dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan penerima yang berasal dari unsur penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pihak pemberi, yang terdiri atas 15 pelaku dari sektor swasta dan dua pejabat negara.