
Agus Junaidi (Mantan Ketua Rayon Al-Fatah UTM)
Memasuki usia ke-66, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dihadapkan pada tuntutan transformasi yang semakin mendesak. Sebagai organisasi kader, PMII tidak cukup hanya menjadi ruang diskursus intelektual, tetapi dituntut mampu bergerak ke arah gerakan sosial yang konkret. Persoalannya tidak lagi berhenti pada eksistensi, melainkan pada sejauh mana PMII sanggup menerjemahkan gagasan menjadi perubahan nyata di tengah krisis sosial yang terus berkembang.
Perubahan sosial hari ini tidak lagi bergerak secara perlahan, melainkan melesat cepat dan kerap tak terduga. Manuel Castells menyebut kondisi ini sebagai *network society*, ketika kekuasaan tidak semata berada pada institusi formal, tetapi juga tersebar dalam jejaring yang menguasai arus informasi dan sumber daya (Castells, 2010). Dalam lanskap semacam ini, organisasi yang gagal membaca arah perubahan bukan hanya tertinggal, tetapi berisiko kehilangan relevansi historisnya.
Masalah yang muncul bukan sekadar ketertinggalan, melainkan ketidakmampuan melihat kenyataan secara jernih. Pembangunan kerap ditampilkan sebagai simbol kemajuan, namun jarang disertai pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya?
Fenomena Jembatan Suramadu menjadi ilustrasi yang cukup gamblang. Sejak diresmikan pada 2009, jembatan ini diproyeksikan sebagai penghubung yang akan mempercepat pemerataan ekonomi antara Surabaya dan Madura. Namun setelah lebih dari satu dekade, yang tampak justru paradoks pembangunan. Konektivitas memang meningkat, tetapi kesejahteraan tidak serta-merta mengikuti. Pertumbuhan ekonomi tetap terpusat, sementara wilayah yang diharapkan terdorong justru berjalan lebih lambat.
Di titik ini, pembangunan memperlihatkan wajah ambivalennya: ia bisa menjadi sarana kemajuan, tetapi juga berpotensi memperlebar ketimpangan ketika tidak disertai keberpihakan yang jelas. Jalan terbuka, tetapi akses tetap tidak merata; infrastruktur berdiri, tetapi keadilan berjalan di tempat.
Kerapuhan tata kelola juga terlihat di era digital. Kasus Kebocoran Data PDNS 2024 menjadi pengingat bahwa sistem yang dibangun negara belum sepenuhnya siap melindungi kepentingan publik. Serangan tersebut tidak hanya mengganggu layanan, tetapi juga mengungkap kerentanan serius dalam tata kelola data nasional. Hingga kini, persoalan keamanan dan akuntabilitas digital masih menyisakan tanda tanya besar.
Dalam skala yang lebih luas, dinamika Pemilu Indonesia 2024 menunjukkan bagaimana ruang publik semakin dipenuhi disinformasi dan polarisasi. Percakapan publik yang seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan justru sering berubah menjadi arena pertarungan kepentingan. Akibatnya, batas antara kebenaran dan kepentingan semakin kabur.
Jika ditarik benang merahnya, tampak pola yang berulang: ketimpangan pembangunan, lemahnya tata kelola, dan menurunnya kualitas ruang publik berlangsung secara bersamaan—dan belum menunjukkan tanda penyelesaian yang berarti.
Ironisnya, di tengah situasi tersebut, banyak organisasi kader, termasuk PMII, justru terjebak dalam kenyamanan diskursus. Forum-forum intelektual terus berjalan, tetapi sering kali berhenti pada produksi gagasan tanpa keberanian untuk menjadikannya tindakan. Kritik terdengar nyaring, namun jarang berlanjut menjadi intervensi nyata.
Dalam konteks ini, pemikiran Paulo Freire menjadi relevan. Pendidikan, menurutnya, bukan sekadar proses penyampaian pengetahuan, melainkan jalan pembebasan (Freire, 2005). Tanpa kesadaran kritis, kader hanya akan menjadi bagian dari sistem yang timpang, bukan kekuatan yang mampu mengubahnya.
Namun kesadaran kritis saja tidak cukup. Ia harus berpijak pada nilai. Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) perlu ditegaskan kembali bukan hanya sebagai identitas, tetapi sebagai landasan berpikir sekaligus bergerak. Nilai tawasuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal semestinya hadir sebagai kompas etik dalam merespons realitas.
Di sinilah tantangan sesungguhnya muncul. Moderasi tidak boleh menjadi alasan untuk diam, keseimbangan tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindar, dan toleransi tidak boleh berubah menjadi pembiaran terhadap ketidakadilan. Tanpa keberpihakan yang jelas, nilai-nilai tersebut akan kehilangan makna substantifnya.
Sebagaimana dijelaskan Anthony Giddens, individu dan struktur saling memengaruhi (Giddens, 1984). Artinya, kader PMII tidak cukup hanya memahami sistem, tetapi juga harus memiliki keberanian untuk mengubahnya.
Sementara itu, Jurgen Habermas menekankan pentingnya ruang diskusi yang terbuka dan jernih (Habermas, 1984). Namun kondisi hari ini justru menunjukkan sebaliknya: perdebatan publik sering kali lebih dekat pada propaganda daripada pencarian kebenaran.
Di tengah situasi ini, PMII tidak bisa lagi menunda pilihan: tetap berada dalam kenyamanan diskursus, atau bergerak menjadi kekuatan yang benar-benar hadir dalam realitas.
Transformasi tersebut hanya akan bermakna jika diwujudkan dalam langkah konkret. PMII perlu membangun gerakan berbasis masyarakat melalui pendampingan desa, dengan menghadirkan kader sebagai fasilitator pendidikan, penggerak ekonomi lokal, dan advokator layanan publik. Selain itu, penguatan transparansi perlu dilakukan melalui ruang kontrol sosial berbasis kader, seperti forum kajian anggaran dan posko aduan masyarakat.
Dalam konteks digital, PMII juga perlu aktif membangun literasi publik. Kader tidak cukup menjadi konsumen informasi, tetapi harus mampu memproduksi pengetahuan yang berbasis data dan berpihak pada kebenaran. Di saat yang sama, kehadiran dalam aksi kemanusiaan harus diperkuat agar PMII tidak hanya terdengar dalam forum, tetapi juga terasa di tengah masyarakat.
Lebih dari itu, setiap kader perlu didorong untuk memulai inisiatif sosial secara mandiri—baik dalam bentuk pendidikan alternatif, pemberdayaan ekonomi, maupun advokasi kelompok rentan. Dari langkah-langkah kecil inilah perubahan yang lebih besar dapat tumbuh.
Pada akhirnya, persoalan utama PMII bukan terletak pada jumlah kader, melainkan pada keberanian untuk bersikap. Tanpa keberanian keluar dari rutinitas intelektual, PMII hanya akan menjadi penonton dalam sejarahnya sendiri.
Harlah ke-66 seharusnya menjadi titik refleksi yang jujur. Bukan sekadar merayakan masa lalu, tetapi menegaskan kembali posisi di tengah realitas yang penuh ketimpangan. Ketika pembangunan gagal menghadirkan keadilan, ketika negara belum sepenuhnya melindungi warganya, dan ketika ruang publik kehilangan arah, di situlah PMII dituntut untuk hadir—bukan sekedar retorika intelektual, tetapi hadir sebagai gerakan sosial.
Daftar Pustaka
Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society. Oxford: Wiley-Blackwell.
Freire, P. (2005). Pendidikan Kaum Tertindas. Jakarta: LP3ES.
Giddens, A. (1984). The Constitution of Society. Berkeley: University of California Press.
Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action. Boston: Beacon Press


