Pojoksuramadu.com – Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027. Materi ini akan diinsersikan ke dalam kurikulum yang sudah ada, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Yang menyatakan bahwa LGBTQ adalah ancaman non militer.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan materi tersebut ditujukan bagi murid mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Pembelajarannya akan berfokus pada pemberian pemahaman agar murid tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya. Materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Dengan demikian, murid memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapi berbagai gerakan yang dinilai sebagai upaya penyusupan. Penekanan materi pada preventif bukan represif (MIN4TEBO.mdrsh.id, 28-7-2026).
Insersi Kurikulum Justru Solusi Problematik
Kebijakan Kemenag patut dikritisi secara lebih berimbang, sebab perilaku L6BTQ lahir dari sistem sekuler liberal. Dimana prinsip yang paling menonjol adalah mengangungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Para pendukung LGBQT secara massif melakukan gerakan berbasis HAM, agar pemerintah pada akhirnya melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Seolah kehidupan mereka sama normalnya dengan manusia lain. Ketika keberadaan mereka legal, maka masyarakat tidak lagi represif, diskriminasi bahkan mengisolasi mereka sebagai penyakit masyarakat.
Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Insersi kurikulum adalah cara memasukkan materi, nilai, atau topik khusus ke dalam mata pelajaran yang sudah ada. Cara ini dipakai agar siswa mendapat pengetahuan baru tanpa harus membuat mata pelajaran baru yang bisa menambah beban belajar di sekolah. Bahkan akan jadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama.
Dampaknya, siswa bingung dalam bersikap ketika berada dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara. Apalagi metode penyebaran LGBTQ itu lebih banyak karena seks bebas. Sehingga ketika hanya informasi cara penyebarannya yang diajarkan, bukannya penguatan akidah bahwa perbuatan seks bebas haram di hadapan Allah maka akan memunculkan sikap penasaran atau sebaliknya tak mau tahu.
Cara yang lebih baik lagi agar L6BTQ tidak tumbuh subur, adalah dengan mencabut sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karena jelas, perilaku menyimpang ini hanya lahir dari pemahaman kapitalis, menganggap perbuatan nyeleneh adalah komoditas. Yang paling kentara adalah bisnis farmasi, terkait produksi dan distribusi obat ARV bagi mereka yang positif HIV/ AIDS. Dan beban bagi APBN negara yang harus terus menerus menanggung pengadaan obatnya hingga Rp10 juta perorang pertahunnya. Bukankah lebih efektif dipangkas apa yang menjadi pangkal persoalannya?
Karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif. Dan itu harus Islam. Sehingga ada perubahan paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara’. Mengapa harus Islam? Jawabannya karena sudah terbukti, sistem yang di dalamnya ada pemisahan agama dari kehidupan seperti kapitalisme dan sosialis / komunis, dimana hukum yang diterapkan bukan hukum Allah swt atau hukum manusia, akan selalu berujung pada kegagalan.
Butuh Sistem Komprehensif Atasi LGBTQ
Islam sebagai sebuah sistem sempurna adalah hal pertama yang harus kita imani. Sungguh ironi, jika negara Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia malah mencampakkan syariat mulia yang sebetulnya pedoman hidup bagi seluruh manusia, bukan hanya muslim.
Umat pun harus disadarkan, bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. HAM adalah produk kafir yang tak paham halal haram, mereka mendikte dunia dengan cara pandang mereka yang salah. Bagaimana mungkin para pelaku penyimpangan dianggal punya hak asasi sedangkan yang mereka lakukan adalah perusakan. Tak hanya moral tapi juga sosial. Mengapa mereka harus diistimewakan sementara yang sehat diminta menormalisasikan perbuatan kotor mereka?
Disamping itu, sangat penting adanya edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Mulai dari larangan mendekati zina, perintah dera atau jilid bagi pelaku zina ghairu muhson ( belum menikah), rajam bagi pelaku zina muhson ( sudah menikah), perintah menutup aurat sempurna baik bagi pria maupun wanita, perintah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan bagi pria dan wanita, pemisahan interaksi campur baur antara pria dan wanita tanpa hajat yang dibenarkan syariat, larangan, berkholwat atau berdua-dua, hingga larangan menyerupai berperilaku menyerupai pria atau wanita dan lainnya.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya L6BT sampai akar-akarnya. Kemudian, negara hadir dalam menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan dasar rakyat tanpa pandang kelas, jabatan, juga tanpa maksud sekadar pencitraan. Baik pemenuhan langsung yang terkait kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Maupun kebutuhan tak langsung seperti sandang, pangan dan papan. Ketika masyarakatnya sejahtera tanpa impitan beban hidup yang tinggi, maka, tidak akan ada lagi yang menghalalkan segala cara dalam memenuhi kebutuhannya hingga menafkahi diri dan keluarganya dengan pekerjaan jual diri dan seks bebas.
Negara juga akan menutup secara tegas setiap tayangan, komunitas situs ataupun aplikasi yang mempertontonkan pornografi dan porno aksi. Karena banyak dari para pelaku menyimpang menggunakan media sosial sebagai ajang berbagi, aktualisasi hingga predator seks. Semua ini hanya mungkin diwujudkan ketika syariat diterapkan di atas hukum manusia bukan sebaliknya. Wallahualam bissawab.


