kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Yank Uwis Yank, Potret Generasi Liberal Kapitalis

Pojoksuramadu.com – Kota paling ujung timur Pulau Jawa, berbatasan dengan Selat Bali, yaitu Banyuwangi, geger dengan viralnya video dua remaja yang sedang melakukan aktifitas mesum, dan kata-kata yang terdengar di video itu sontak menjadi klik bait, viral baik berupa hujatan maupun share ulang.

Seperti biasa, seolah sudah terpola, tak berapa lama, beredar pula video permohonan maaf dan klarifikasi dari pihak yang terlibat dengan didampingi orang tua serta pihak terkait. Pihak keluarga memohon maaf atas kegaduhan yang timbul dan meminta agar masyarakat tidak lagi menyebarluaskan video tersebut demi menjaga privasi serta masa depan anak-anak di bawah umur. Mereka menganggap urusan selesai.

Aparat Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mendalami kronologi penyeberan video asusila tersebut. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap pihak pertama yang mengunggah dan menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan ke media sosial. Pihak kepolisian mengimbau keras masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut membagikan rekaman bermuatan asusila tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K. mengatakan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas pelajar yang terlibat tidak dipublikasikan secara terbuka guna melindungi hak-hak anak dan meminimalkan dampak psikologis maupun trauma sosial (geloranews.co.id, 5-8-2026).

Kapitalisme Liberal Akar Rusaknya Generasi
Pantas saja pergaulan bebas di kalangan generasi muda khususnya remaja tak pernah selesai tuntas. Semua pihak sibuk mengepel lantai yang basah, dan hanya berbicara jenis cairan pembersih lantai berikut warna kain pelnya, sementara atap yang rusak penyebab kebocoran samasekali tak ditengok. Semua melindungi “hak” pelaku hanya karena ia masih di bawah umur.

Padahal, perbuatan mereka samasekali tidak pantas dilakukan anak seusianya. Bukankah masyarakat juga berhak mendapatkan ketenangan, keamanan dan bangunan masyarakat yang di dalamnya ada interaksi yang sehat, sehingga hidup bisa lebih produktif? Mengapa kebutuhan itu tidak diangap penting?

Berbicara masa depan, masa depan bagaimana jika generasi mudanya suka bokep, bicara zina seolah makan kacang. Bahkan viral juga di media sosial komunitas mesum dengan anggota mayoritas usia sekolah dasar (SD). Pembicaraan mereka pun tak senonoh, tidak menutup kemungkinan mereka bertemu secara online dan mengajak teman yang lain untuk bergabung. Dan sekali lagi, kita masih keukeuh melindungi hak mereka sementara masyarakat umum dibuat jengah bahkan ketakutan ada anggota keluarganya yang menjadi pelaku atau korban.

Hukum pun memberi hak spesial bagi anak di bawah umur ini untuk tidak dipublikasikan secara terbuka dengan alasan meminimalisir dampak psikologi maupun trauma sosial, dengan cara ini bagaimana bisa menjerakan? Perbuatan mereka bukan sekadar permainan bocah ingusan tapi sudah masuk ranah zina, tak ada ranah penjagaan atas trauma, sebab secara akidah, perbuatan mereka sudah mencederai ajaran agama dan keyakinan umat beragama, apapun agamanya.

Penetapan usia di bawah umur di bawah payung undang-undanag juga menyesatkan, sebab usia mereka bukan lagi anak-anak baik secara pemikiran maupun fisik, pelaku kriminal hari ini justru didominasi usia produktif yang anehnya dianggap dibawah umur. Jelas ini membawa konsekwensi yang tak remeh. Sudah jelas terlihat adanya kerusakan sosial karena cara berpikir yang tak sehat pula.

Orangtua dan guru sudah tak lagi bisa membendung dampak bahkan gagal membangun barier atau batasan yang tegas antara kebaikan dan keburukan. Selain guru disibukkan dengan berbagai macam birokrasi dan administrasi, mereka juga terganjal peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kekerasan, serta KUHP tentang penganiayaan, di antaranya tidak boleh memukul saat mendidik. Pada praktiknya uu itu menjadi alat menjustifikasi setiap upaya mendidik guru sebagai bentuk kekerasan, bagaimana bisa menjerakan dan mencapai target siswa didik paham kesalahannya?

Demikian pula para orangtua yang semakin sedikit memiliki ilmu agama, padahal agama adalah pondasi pemahanan manusia terhadap kehidupan. Mereka lebih banyak pasrah pada sekolah umum, maupun agama. Padahal sebagai bagian dari masyarakat, seharusnya ada upaya untuk saling mengingatkan antar keluarga dalam lingkup yang terkecil sekalipun, RT RW dan seterusnya.

Dari sisi hukum juga lebih menyedihkan, pelaku zina, jika tidak rehabilitasi karena masih di bawah umur paling berat juga penjara. Bagi anak yang orangtuanya kaya, bahkan bisa menukar hukuman penjara jadi hanya wajib lapor. Pacaran hingga berani berhubungan seksual dianggap hal yang lumrah dalam pergaulan anak muda. Padahal inilah pangkal kerusakan itu yang jika tidak segera dicarikan solusinya akan merusak masyarakat secara keseluruhan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).

Semua kerusakan berawal dari rusaknya sistem dari intinya. Yaitu sekulerisme, sistem ini buatan manusia yang sengaja dibuat tanpa menggunakan aturan agama, manusia diberi ruang bebas membuat hukum, sehingga menjadi keniscayaan setiap solusi diselesaikan sesuai kepentingan, manusia mana yang lebih kuasa sehingga bisa menentukan hukum atas sebuah persoalan. Ini pula alasan, mengapa satu masalah bisa dipandang dari dua pemikiran, liberal dan agama.

Sistem kapitalisme liberal menganggap pornografi bukan sekadar tontonan tapi komoditas. Itulah mengapa film produksi luar negeri masih bisa eksis di negara dengan penduduknya yang mayoritas muslim, karena itulah cara mereka mendapatkan harta, tak peduli haram atau halal. Setiap saat generasi muda digiring untuk berkiblat kepada budaya barat. Baik itu soal pakaian, minuman, komunitas, pergaulan hingga visi misi seorang manusia dalam kehidupan.

Saatnya Kembali Dalam Pengaturan Syariat Allah

Dalam Islam, mendekati zina saja sudah terlarang ,apalagi zinanya. Allah SWT. berfirman yang artinya,”Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [TQS al-Isrâ’ 17:32]. Maka, syariat Islam sekaligus menurunkan syariat guna memastikan penjagaan itu berjalan, seperti perintah menundukkan pandangan, larangan berdua-dua dengan non mahram, larangan bercampur baur tanpa hajat yang dibenarkan syariat, perintah menjaga kemaluan, menutup aurat sempurna .

Tak hanya itu, syariat Islam juga menciptakan ekosistem yang mendukung terlaksananya penjagaan, dengan jaminan terpenuhinya kebutuhan asasi manusia dari pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sedangkan dalam pemenuhan hak dasar lainnya seperti sandang, pangan dan papan, syariat Islam mengaturnya secara tak langsung yaitu dengan jaminan pembukaan lapangan pekerjaan seluas mungkin, penjagaan pasar dari praktik haram ( menimbun, mencampur, riba, pengurangan timbangan, penipuan dan lainnya). Dengan terbukanya lapangan pekerjaan dan murahnya biaya hidup karena presiden hadir, maka setiap kepala keluarga akan mampu menafkahi keluarganya secara makruf.

Pendidikan tidak difokuskan pada sekadar mencetak output yang siap bekerja tapi nol akidah dan integritas. Namun justru mencetak generasi bertakwa dan berkepribadian Islam ( syaksiyah Islam). Pribadi yang sadar bahwa setiap amal di dunia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Wallahualam bissawab.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img