POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

7 Orang Diamankan, Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor dan Pemalsu Dokumen

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil ringkus 7 orang pelaku tindak pidana curanmor, serta penadah kendaraan bermotor R2 dan R4, dan pelaku pemalsuan surat tanda nomer kendaraan (STNK).

7 orang pelaku yakni inisial AR (40) warga Ds. Patapan, Torjun, Sampang Madura. MH (30) warga Ds. Jatisari, Purwodadi Pasuruan. AB Alias B (50) warga Ds. Karangharjo, Silo, Jember. F (27) warga Dsn. Karang Baru, Silo, Jember.

Serta, BSM (44) warga Dsn. Pandan Toyo, Ngancar, Kediri. ES (34) warga Ds. Lembor, Brondong, Lamongan. RF (37) warga Sawahan, Mojosari, Mojokerto. Dari hasil pengembangan polisi mengamankan 7 orang tersangka ditempat berbeda.

Dalam kurun waktu satu bulan, petugas Subdit III Jatanras berhasil ungkap jaringan sindikat curanmor dan pemalsu dokumen, selain pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti R2 sebanyak 22 unit, dan R4 sebanyak 20 unit.

Berawal saat tersangka AB, F dan M, melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah dalam keadaan terkunci dengan mencungkil jendela menggunakan bading atau parang, kemudian mengambil ranmor R2 dan barang -barang berharga yang ada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya barang hasil curian dijual kepada tersangka AR ranmor R2 dan R4 barang hasil kejahatan dari tersangka M Alias G yang telah dilakukan tindakan tegas oleh pertugas (810) sehingga tersangka meninggal dunia.

“Barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah, dan saat dilakukan P nangkapan tersangka M melakukan perlawanan kepada petugas dan akhirnya dilakukan tindakan tegas namun terukur,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (5/2/2020).

Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing, tersangka MH Ikut group Facebook jual beli motor di wilayah Pasuruan dan Bangil selanjutnya mencari kendaraan murah hanya STNK tanpa dilengkapi BPKB untuk dijual lagi demi mendapatkan keuntungan

Tersangka BSM dan ES menggunakan STNK dan BPKB ranmor R4 palsu, tersangka ini memiliki mobil dengan dokumen palsu selanjutnya digunakan untuk jual beli mobil. Sedangkan tersangka RF mencetak dokumen seperti, STNK, KTP, Akte Cerai, Slip gaji, Surat Keterangan RT/RW.

“Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil ungkap jaringan sindikat kejahatan, dan barang bukti, yaitu 22 unit sepeda motor, 20 unit roda empat dalam waktu 1 bulan ini dari Januari awal sampai sekarang, dari Satgas yang dibentuk oleh ditreskrimum yaitu Jogoboyo berhasil mengungkap jaringan ini,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Lanjut Kapolda Jatim, Alhamdulillah disini bersamaan kami sudah sosialisasikan dari beberapa korban yang kehilangan ini sudah kami undang, yang nanti akan kami serahkan barang buktinya langsung. Komitmen kami bahwa dalam pengungkapan curanmor yang yang cukup besar ini.

“Ini baru dari 20 roda 4 baru ada beberapa yang datang nanti kita akan sampaikan secara transparan di media, sehingga nanti masyarakat yang merasa kehilangan bisa melihat. Jika sesuai dengan nomor mesin, nomor rangka, bawa bukti BPKB dan STNK kita akan berikan gratis tidak dipungut biaya,” kata Irjen Pol Luki Hermawan. (hol/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer