POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan dua orang bernama Dasmuri (50) dan Kusno Adi Saputra (44). Keduanya ditangkap polsi setelah terlibat dalam kasus perjudian togel, Kamis (5/3/2020) 16.30 WIB.
Saat kejadian, Dasmuri jadi tersangka pertama yang ditangkap, setelah polisi mendapat informasi masyarakat.
“Setelah diintrogasi, Dasmuri mengku bahwa hasil tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada seorang di Gresik jawa timur,” sebut Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin, Jum’at (06/03/2020).
Dari hasil pengembangan Dasmuri, petugas akhirnya menangkap tersangka Kusno Adi Saputra (44) di indekosnya di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 72A, Kebomas Gresik.
“Keduanya ini memiliki peran masing masing, Dasmuri sebagai pengecer sedangkan Kusno Adi Saputra sebagai bandarnya,” terang Syaifudin.
Lanjut dia, Kusno Adi Saputra ini merupakan bandar besar judi togel di Gresik. Ia mempunyai jaringan dengan judi online.
“Selanjutnya kedua tersangka itu lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.
Selain tersangka, polsi juga mengamankan barang bukti 1 Lembar kertas sobekan yang bertulisan rekapan nomor togel, uang tunai Rp 3 juta, 1 buah Handphone merk OPPO warna putih yang berisi rekapan togel dan 1 Lembar ATM BCA.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya kini akan dijebloskan kedalam ke penjara dan meraka akan diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (pen/ans/ah)