POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan status Pandemi Global, beberapa instansi pemerintah membatasi pelayanan yang bersifat kontak langsung dengan masyarakat.
Salah satu dinas yang menutup sistem pelayanan adalah Dispenduk Capil Bangkalan, Madura, Jawa Timur Jawa Timur, Madura. Penutupan pelayanan di dinas itu untuk menghindari penyebaran Covid- 19 yang saat ini mewabah di sejumlah daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Bangkalan Zakariya, menjelaskan, bahwa pihaknya mengambil langkah itu untuk memprioritaskan keamanan bagi masyarakat.
“Kami mengambil langkah membatasi pengurusan dokumentasi yang sifatnya ada kontak langsung seperti rekam foto KTP-el, ini diberlakukan mulai dari hari selasa 17/03/20 sampai dengan 2 atau 3 pekan ke depan,” kata dia.
Menurutnya, Dispenduk Capil telah menjalankan langkah bersama bersama pemerintah dalam menangani pencegahan virus corona agar tidak semakin meluas. Namun, bukan berarti pelayanan di Dispenduk Capil di tutup
“Yang kami himbau hanya untuk penundaan rekam Foto KTP-el, untuk pelayanan yang lain kami tetap layani, namun yang perlu diwaspadai tentang jarak pelayanannya,” jelas dia.
Meski demikian, Dispenduk masih menerima pelayanan yang dianggap mendesak dan urgen yaitu dengan cara berkoordinasi dengan petugas yang sudah disiapkan. “Bagi mereka yang urgen kami akan tetap layani. Seperti kebutuhan persyaratan di rumah sakit,” papar dia.
Dia juga berharap masyarakat yang terlanjur datang ke Dispenduk Capil untuk mengurus dokumen untuk memaklumi keputusan itu untuk keselamatan bersama.
“Tidak keberatan, ini menjadi langkah yang tepat dalam mengantisipasi penyebar luasan virus corono ” makruf yang sedang mengantarkan saudaranya untuk melakukan rekaman E-KTP,” pungkas dia. (ruf/ah/wid).