POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Awal Tahun 2020 Polres Sumenep Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, mengungkap dua kasus kriminal di awal tahun 2020. Dua diantaranya, penganiayaan dan pembunuhan berencana dengan cara di bonded (bahan peledak).

Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, awal tahun 2020 ungkap kasus kriminal tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Ach. Faisol (26) seorang nelayan asal Dusun Moccol, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, bersama Ali Salim (45) juga seorang nelayan asal Kecamatan Batang-Batang.

“Motifnya merasa malu dan sakit hati kepada korban, karena telah menuduh tersangka pencuri,” katanya saat pres rilis di depan mapolres setempat, (13/01/20).

Kapolres asal Medan ini, menjelaskan, dari hasil penyelidikan peristiwa itu, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah celurit dengan ukuran panjang kurang lebih 45 cm tanpa sarung pembungkus, dan sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan sarung pembungkus.

“Kedua tersangka diancam dengan penerapan Pasal 351 dan 335 KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Deddy, kasus lain yang terungkap yakni rencana pembunuhan dengan membonded pakai bahan peledak. Sedangkan motif pembunuhan berawal dari sakit hati yang dilakukan mantan istrinya menikah dengan orang lain.

“Pelaku ini terdiri dari 3 orang diantara berinisial ME, FM, dan MA” peristiwanya sudah 3 bulan lalu dimana bonded tersebut dilakukan pelemparan terhadap pihak korbannya, tapi tidak mengenainya,” jekasnya.

Dia menjelaskan, FM (pelaku) sebagai perakit bonded. Otak aksi ini ME yang mengajak FM untuk melakukan penyerangan terhadap korban, “MA ini merupakan eksekutor atau otak dari penyerangan tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan sanksi pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (Red/id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer