POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur dipecat tidak terhormat. Pemecatan dua anggota Polres itu Dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP. Rama Samtama Putra usai apel pagi di halaman Mapolres setempat, Senin (17/02/20202).
Kedua anggota polisi tersebut adalah Brigader Fery Setyawan dan Brigader Supriyanto. Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik berat dan disipliner dengan tidak masuk dinas ratusan hari. Brigader Supriyanto tidak masuk dinas 157 hari sedangkan Brigader Fery Setyawan tidak masuk dinas 317 hari.
“Melalui mekanisme sidang kode etik atas nama Fery melangar secara tidak masuk selama lebih dari tiga ratus hari, artinya ini merupakan pelanggan kode etik berat sehinga keputusan sidang di PTDH ini merupakan contoh utuk masing masing personel Polri tidak meniru dan di harapkan bisa lebih baik,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP. Rama Samtama Putra.
Menurutnya, Kedua anggota itu melanggar pasal pasal 14 ayat (1) Huruf A PPRI 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf B Junto Pasal 21 ayat 3 Huruf E Junto Pasal 22 ayat 1 huruf B Perkap Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan dengan tidak hormat tersebut telah melaui sidang dan surat keputusan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan . “Jangan sampai ditiru oleh anggota yang lain, ini jadikan pelajaran bagi anggota lainnya,” ungkap dia. (lif/ah)