POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Tiga komplotan pencurian kendaran bermotor di Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan polisi. Mereka, MS, MZ, dan MJ melancarkan aksi di 13 lokasi dengan 11 kendaraan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Bangkalan.
“Satu pelaku berinisial NS bertatus buron,” terangnya, Kamis, (03/02/2022).
Menurut Sigit, polisi menangkap MZ pada 19 Januari lalu. Dari hasil introgasi kepada MZ, polisi kemudian mendapatkan keterangan yang mengarah kepada tiga pelaku lainnya, yaitu MS, MJ, dan NS.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan mencari ketiga pelaku lainnya. MZ dan MJ dibekuk petugas di hari yang sama dengan selisih 2 jam. Sedangkan saat ingin melakukan penangkapan terhadap NS ternyata sudah melarikan diri, lantaran kebocoran informasi.
“Karena sudah bocor. Jadi, NS melarikan diri. Kita terbitkan daftar pencarian orang,” kata dia.
Sigit melanjutkan, 11 kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di rumah ketiga tersangka yang berhasil ditangkap. Adapun beberapa barang bukti lainnya seperti senjata tajam (Sajam) dan kunci T yang diduga kuat sebagai sarana untuk beraksi, ikut diamankan.
“Ketiga tersangka mengaku telah melakukan kejahatan di 13 tempat. 12 di Kota Bangkalan dan 1 di Kecamatan Galis,” jelas dia.
Hasil curian mereka dijual ke penadah, berinisial I. Dia juga sedang diincar petugas kepolisian. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Din/Redaksi)