Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup diperpanjang sekali saja untuk berlaku seumur hidup. Usulan ini disampaikan secara tegas dalam rapat bersama Korlantas Polri.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan berkala yang berlaku saat ini justru membebani masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, ia menilai langkah ini dapat menjadi solusi meringankan beban rakyat.
“Ini hanya untuk kepentingan vendor. SIM ukurannya selembar saja, begitu juga STNK. Tapi biayanya luar biasa dan itu dibebankan kepada masyarakat,” tegas Syarifuddin.
Usulan ini pun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup bisa menghadirkan keadilan serta efisiensi dalam pelayanan publik.
Kini, DPR meminta Korlantas Polri untuk mengkaji ulang aturan terkait masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB secara terbuka demi memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat.