Generasi muda kita hari ini menghadapi tantangan yang sedemikian berat, salah satunya godaan narkoba. Karena di lapangan, peredaran narkoba sangatlah mudah didapat, terlebih setelah viral narkoba bisa berupa cairan vape. Dimana vape sudah sangat identik dengan gaya nongkrong anak muda hari ini, meski bahaya vape tak lebih sedikit dari merokok, tetap saja menjadi pilihan.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengadakan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin, 28 September dini hari. Ada 8 orang yang diamankan ditambah sejumlah barang bukti, yakni satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Mereka yang ditangkap, dari hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi, ia mengaku membeli di wilayah Surabaya, dari seseorang berinisial C yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga nama lain merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur. Yaitu Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo (detik, 5-10-2026).
Yang muda yang narkoba, miris! Bukankah seharusnya yang muda yang berkarya? Namun, masyarakat terpaksa kecewa, karena ketiganya kini menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen menyatakan mereka masuk kategori pengguna pemula. “Hanya rehabilitasi” bukan penjara apalagi dihukum mati. Apa yang anda bayangkan? Wakil rakyat, diharapkan menjadi penyambung lidah rakyat, nyatanya lidah mereka sendiri menjilat barang haram, atas nama kesenangan dan gaya hidup. Dan, masih tergolong pemula, jika itu makan seblak dengan tingkat kepedasan bertahap masih masuk akal, tapi ini narkoba, barang haram, bahkan menjadi buruan aparat kepolisian. Negara pun punya lembaga khusus yang mengaturnya, yaitu BNN.
Para wakil rakyat itu menjalani rehabilitasi sosial rawat jalan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan menyebut rehabilitasi ini mendapat rujukan resmi dari hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan komprehensif, hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru coba-coba pakai. Diduga kuat memang pengguna pemula.
Program rehabilitasi itu berlangsung sebanyak delapan kali pertemuan, satu pekan satu pertemuan. Selama masa rehabilitasi akan dilakukan tes urin kembali secara random guna memastikan komitmen pemulihan. Dan memang rehabilitasi dimaksudkan menghentikan perilaku penggunaan narkotika sebelum berkembang menjadi ketergantungan.
Sungguh hukum di negeri ini cacat logika dan samasekali tidak belajar dari peristiwa yang sudah terjadi. Mengapa narkoba hukumannya harus dibedakan pemula atau profesional? Sedangkan dampaknya tidak pernah memandang kelas, menimpa siapa saja baik anak kecil maupun dewasa, pria wanita, kaya miskin, pelajar, pengusaha bahkan pejabat dan aparat. Dampaknya bukan sekadar kecanduan atau mengganggu ketertiban lingkungan, tapi pembunuhan, pencurian, dan tindak kriminalitas lainnya.
Sebagaimana viralnya kasus seorang ibu yang tertangkap membawa narkoba saat mengantar makanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pelakunya bukan ibu itu, ia hanya alat yang tak tahu menahu bahwa di penjarapun para narapidana itu masih bisa menjalankan bisnis narkobanya. Modus penyelundupan ini diakui oleh para petugas sipir dan berulangkali digagalkan, mengapa tak pernah selesai? Selama masih ada kepentingan, maka modus ini pun akan terus diambil, jika kemudian muncul dalam berita dan viral dalam istilah Jawa sedang “apes” alias tidak hoki, kalau berita sudah mereda maka akan kembali seperti semula.
Para pelaku memanfaatkan waktu kunjungan ibu ke lapas, dengan menyembunyikan narkoba di dalam lauk-pauk. Sabu atau pil koplo dibungkus plastik klip kecil lalu dimasukkan ke dalam tumisan sayur, ayam goreng, sambal, atau gorengan. Jelas si ibu terkejut sebab samasekali tidak menduga mengalami kejadian itu.
Inilah sistem kapitalisme yang sedang diterapkan di negeri ini. Hukum bukan sesuatu yang digunakan untuk menghentikan kejahatan, melainkan alat legitimasi dominasi mereka yang berkuasa terhadap yang lemah. Dimana kekuasaan sesungguhnya adalah uang. Apapun bisa dibeli dengan uang, termasuk keadilan dan hukum. Terlebih mereka yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. Seolah itulah saat yang tepat untuk memperkaya diri, membiayai partai dan timses, kemudian persiapan mengumpulkan modal untuk pemilihan selanjutnya. Daur itu terus berulang siapapun pemimpinnya, rakyat sudah tak dianggap sejak pemilu selesai digelar.
Sayangnya rakyat selalu menggantungkan harapan kepada wakil mereka yang duduk di parlemen, setiap lima tahun sekali memilih dan mendengarkan janji kampanye, selalu ada harapan yang ditumbuhkan bahwa pemimpin atau wakil mereka kali ini akan lebih baik dari pemilihan lima tahun sebelumnya. Kalau sudah kejadian, dimana anggota parlemen adalah sekaligus wakil rakyat mengingkari janji mereka sendiri, tetap dengan bodohnya rakyat hanya berharap ganti lagi orangnya. Narkoba yang seharusnya diberantas, malah menjadi gaya hidup. Mereka tak lagi merasa diawasi Allah hanya karena tersembunyi di dalam kamar hotel. Dimana pertanggungjawaban moralnya?
Hanya Sistem Islam Solusi Hapus Narkoba
Allah SWT. berfirman yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’.”(TQS Al-Baqarah:219). Dan masih banyak ayat serupa yang tegas mengharamkan khamr. Narkoba diserupakan hukumnya dengan khamar karena sama-sama memabukkan dan menghilangkan akal sehat (mukaddirat).
Khalifahlah yang berhak memberi hukuman, sebab ia adalah pemimpin yang hanya menerapkan hukum Islam, bukan yang lain. Hukuman berupa takzir (sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara/hakim), yang bisa berupa hukuman penjara berat, pengasingan, denda, hingga hukuman mati bagi pengedar atau bandar besar yang merusak generasi. Sanksi ini wajib dikerjakan secara terbuka di hadapan umumagar menjadi pelajaran bagi masyarakat yang melihat.
Kemudian langkah preventiv yang ditempuh Khalifah adalah penguatan ketakwaan individu, dengan menanamkan akidah Islam dalam pendidikan formal maupun informal, agar standar perbuatan halal haram menjadi hal yang melekat dalam diri setiap muslim. Mereka akan terus dibina agar memiliki kepribadian Islam, dimana pola sikap dan pola pikirnya adalah Islam bukan yang lain. Mereka akan tumbuh menjadi manusia yang peka sekaligus tanggal bahwa melanggar perintah dan larangan Allah adalah dosa, perbuatan kriminal sehingga muncul kontrol diri baik dalam keadaan sendiri maupun beramai-ramai.
Di sisi kontrol masyarakat maka, Khalifah akan mendorong terciptanya lingkungan sosial masyarakat yang gemar amar makruf nahi mungkar. Aktifitas mengingatkan dan muhasabah ini tak hanya terbatas atas sesama manusia, melainkan negara. Bahkan syariat mewajibkannya sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran (atau perkataan yang adil) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Sebab jika hanya rakyatnya yang salih namun negaranya masih menerapkan hukum kufur maka belum tercipta kesejahteraan hakiki.
Masyarakat yang sehat adalah kumpulan manusia yang tak sekadar berinteraksi melainkan mereka yang juga menggunakan aturan, pemikiran dan aturan yang sama. Sehingga tidak permisif atau menoleransi perbuatan maksiat bahkan semua tindakan yang akan mengarah kepada kemaksiatan karena rasa marah dan ridanya terhadap sesuatu sama.
Narkoba dijadikan bisnis bukan semata karena zatnya yang diklaim menenangkan sehingga penawaran dan permintaan meningkat, melainkan semat-mata inilah jalan termudah seseorang bekerja untuk mendapatkan penghasilan, menafkahi keluarga menjadi kebutuhan pokok, karena negara tak menyediakan lapangan kerja memadai, jika pun ada gaji kecil sedangkan harga berbagai kebutuhan terus meningkat. Maka Khalifah akan menata kebijakan perekonomian dan kesejahteraan
Khilafah bertanggung jawab penuh menyediakan lapangan pekerjaan dan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan) bagi setiap individu. Tak ada pungutan pajak, bahkan akses menuju pemenuhan kebutuhan dasar di atas dimudahkan, murah bahkan gratis. Sehingga seseorang terhindar dari putus asa akibat impitan ekonomi, hingga mengambil keputusan terjun ke dunia narkoba.
Hukum tidak akan tebang pilih, Khilafah akan menutup setiap celah produksi dan distribusi narkoba. Tidak ada permainan curang di pintu-pintu strategis sekaligus rawan seperti perbatasan antar negara, pelabuhan, bandar udara dan lainnya. Apakah Khilafah mampu mewujudkan ini? Jelas mampu, sistem pembiayaan negara sangat solit yaitu Baitulmal. Ada tiga pos di dalamnya yaitu pos zakat, pos kepemilikan umum ( emas, minyak, batubara, nikel, kekayaan laut, hutan dan lainnya), pos kekayaan negara ( jizyah, fa’I, kharaj dan lainnya). Pengaturan ini karena negara berfungsi sebagai raain atau periayah, pelayan rakyat sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahualam bissawab.


