POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Hasil rapat kerja Komisi I berkaitan dengan Peraturan Bupati nomor 77 tahun 2019, tentang perjalanan dinas dan pakaian dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur, dipertanyakan Komisi I.
Pasalnya, Komisi I mempertanyakan dan menindaklanjuti surat yang dikirim ke pimpinan DPRD. Keputusan hasil rapat yandi gelar pada waktu lalu. “Hingga kini, belum mendapatkan jawaban dari pimpinan DPRD yang tidak jelas,” terang Ketua Komisi I Darul Hasyim Faht, Sabtu (25/01/2020).
Menurut Politisi PDIP ini, surat tersebut bagian dari mengevaluasi peraturan bupati yang dibuat sebagai bagian dari otoritas eksekutif. “Dalam hal ini perlu konsideran kalau tidak direvisi,” kata dia.
Dia memaparkan, dalam surat itu, bukan fokus semata-mata pada angka. Konsen Komisi soal otokritik kepada seluruh legislator. “Tapi, surat putusan hasil rapat komisi I yang dikirim belum mendapatkan jawaban dari pimpinan DPRD,” keluhnya.
Sekedar mengingatkan, dari diskusi yang telah dilakukan bersama pihak yang hadir dalam rapat merja Komisi I, dengan pokok bahasan berkenaan dengan Pertaruan Bupati (Perbup) Nomor 77 Tahun 2019.
Disebutkan, Bahwa Perbup dimaksud dipandang tidak memenuhi syarat untuk di undangkan karena tidak mencantumkan konsideran dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 787 PMK.02/2019 tentang standart biaya masukan Tahun Anggaran 2020 dan Permendagri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD
2020;
Setelah melihat komponen perangkaan di dalam Perbup, tampaklah sebuah ketimpangan ketidakproporsionalan, sehingga terkesan Perbup tersebut dibentuk tanpa dasar pertimbangan pertimbangan yang berpedoman pada azas keadilan. Hal-hal yang perlu diubah dari sisi perangkaannya, adalah sebagai berikut:
a. Satuan Uang Harian Perjalanan Dinas baik luar dan dalam provinsi;
b. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah baik luar
atau dalam provinsi;
Atas dua dasar tersebut, Komisi I, setelah mendengarkan pendapat demi pendapat, pada akhirnya mengambil kesimpulan agar Perbup dimaksud hendaknya dilakukan revisi sesegera mungkin, untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kemampuan keuangan daerah dengan tetap berpedoman pada azas keadilan, agar penyelenggaran pemerintahan bisa berjalan sesuai keinginan bersama. (*)