POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Polres Bangkalan Lengkapi Berkas Kasus Oknum Kepsek Cabul

Pojoksuramadu.COM, Bangkalan -Tim penyidik Satreskrim Polres Bangkalan tengah melengkapi berkas kasus pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengembalikan beras kasus tersebut (P19) lantaran dinilai kurang lengkap.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengaku sedang melakukan penyelidikan ulang untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Kita kirimkan sekitar Agustus. jaksa mengeluarkan P19, artinya ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” terangnya, Jumat (25/9/2020).

Agus menambahkan, tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas sesuai yang diinginkan jaksa.

“Nanti jaksa yang menilai, tapi kalau sudah ditetapkan jadi tersangka, penyidik yakin peristiwa itu ada dan benar-benar terjadi, ya secepatnya kita laksanakan mungkin minggu ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka yang berinisial MS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. MS mencoba melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban berinisial NS di ruang kepala sekolah.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu bermula saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke ruang kepala sekolah pada malam hari. Tanpa rasa curiga, korban memenuhi panggilan tersangka.

Sesampainya di lokasi NS duduk di sofa, kemudian tersangka mendekat namun korban menjauh hingga satu meter. Tersangka tetap mengejar korban, bahkan menarik lengan kanan korban hingga menyebabkan baju korban robek.

Kemudian, tersangka mendorong korban hingga jatuh terlentang. Saat itulah tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban. Tersangka menghentikan aksi bejatnya, setelah korban mengancam akan berteriak. (*)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer