BANGKALAN — Seluruh anggota UKM PSHT Komisariat Universitas Trunojoyo Madura menggelar aksi demonstrasi di Polres Bangkalan sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan atas dugaan pembegalan yang menimpa salah satu anggota perempuan UKM PSHT UTM di kawasan Kuburan Cina, Socah, pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan sekaligus desakan kepada aparat kepolisian agar segera mengungkap kasus yang menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan mahasiswi. Kampus dan kota tempat mahasiswa menempuh pendidikan seharusnya menjadi rumah kedua yang memberikan rasa aman, tempat untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan. Namun, munculnya dugaan tindak kriminal seperti ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa dan mahasiswi dapat berubah menjadi tempat mereka kehilangan keselamatan, bahkan benda berharga yang dimiliki.
Ketua Umum UKM PSHT UTM, Andhika Surya Buana, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus tersebut. Ia menilai aparat kepolisian harus menunjukkan keseriusan dan keberanian dalam mengungkap perkara yang menyangkut keamanan mahasiswa dan mahasiswi.
“Kami datang ke sini bukan untuk membuat keributan, melainkan untuk menuntut keadilan bagi saudari kami. Kami sangat kecewa apabila penanganan kasus seperti ini terkesan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Kami mendesak Polres Bangkalan agar dalam waktu 2 x 24 jam memberikan perkembangan konkret dan mengupayakan agar pelaku segera ditemukan. Jangan sampai mahasiswa dan mahasiswi yang datang ke Bangkalan untuk menuntut ilmu justru dihantui rasa takut ketika beraktivitas. Kami membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Andhika.
Sementara itu, Arfi turut menyampaikan kritik terhadap tanggung jawab kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian harus memahami dan menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Jangan sampai mahasiswa dan mahasiswi kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian karena penanganan kasus yang dinilai tidak memberikan kepastian. Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi perlindungan dan penegakan hukum benar-benar dijalankan dalam kasus ini. Kampus seharusnya menjadi tempat untuk membangun masa depan, sedangkan kota tempat kami belajar seharusnya menjadi rumah yang aman. Jangan sampai tempat yang kami anggap sebagai rumah kedua justru menjadi tempat kami kehilangan nyawa atau benda berharga lainnya. Kami berharap Kapolres beserta jajarannya memberikan jawaban yang jelas dan membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata,” ujar Arfi.
Di sisi lain, Bisma dan Bimas menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak kriminal yang kembali menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan mahasiswi di Kabupaten Bangkalan. Keduanya menilai bahwa kejadian semacam ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa terjadi setiap akhir tahun. Menurut mereka, apabila pola kejadian serupa terus berulang, aparat kepolisian dan pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi serius terhadap keamanan wilayah serta langkah pencegahan yang selama ini dijalankan.
“Jangan sampai mahasiswa dan mahasiswi menganggap kejadian seperti ini sebagai tradisi tahunan yang harus diterima begitu saja. Kami datang ke Bangkalan untuk belajar, berorganisasi, dan membangun masa depan, bukan untuk hidup dalam ketakutan. Kami ingin Bangkalan menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa dan mahasiswi, baik ketika beraktivitas di lingkungan kampus maupun saat berada di luar kampus. Harus ada tindakan nyata, penyelidikan yang transparan, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegas Bisma dan Bimas.
Melalui aksi tersebut, UKM PSHT UTM menegaskan bahwa keamanan mahasiswa dan mahasiswi harus menjadi perhatian serius. Mereka mendesak Polres Bangkalan untuk mengusut dugaan pembegalan secara profesional, mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan, serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pihak korban.
Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mahasiswa dan mahasiswi berhak memperoleh rasa aman selama menempuh pendidikan. Kota yang menjadi tempat mereka belajar seharusnya menjadi rumah kedua yang memberikan perlindungan, bukan tempat yang membuat mereka khawatir kehilangan keselamatan maupun barang berharga. UKM PSHT UTM berharap kasus tersebut segera mendapatkan titik terang sehingga korban memperoleh keadilan dan mahasiswa serta mahasiswi di Bangkalan dapat menjalani aktivitas akademik maupun organisasi dengan rasa aman.


