POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

PCNU Pamekasan: Tambang Ilegal Dikuasai Korporasi

POJOKSURAMADU.COM – Pamekasan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pamekasan menyebut ada 25 tambang yang saat ini dikuasai oleh korporasi.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pamekasan, Taufiqur Rahman mengatakan, Pemkab Pamekasan bersama DPRD setempat tidak boleh diam terhadap maraknya tambang ilegal tersebut. Dari data yang dimiliki Lakpesdam PCNU Pamekasan, ada sekitar 99 tambang ilegal dan 25 diantaranya milik dari korporasi.

Data tersebut bahkan diunggah melalui laman twitter Taufik. Ia menulis “ada 99 lokasi tambang Galian C di Pamekasan, Jawa Timur. Ada 25 lokasi tambang yang dikuasai oleh korporasi. Mereka menambang dengan menggunakan alat-alat berat. Per hari ratusan dump truk yang keluar masuk mengangkut tambang.

Ciutan yang ditandai ke akun twitter @walhinasional dan @walhiJatim kemudian direspon oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur. @walhiJatim menulis “Pemkab perlu bertindak dan mereview ulang kebijakan ini, serta berkordinasi dengan Provinsi, ESDM, DLH, dan Kepolisian guna menindak para pelanggar dan yang tak berizin.

Saat dihubungi Pojoksuramadu.com, taufik mengatakan, jika penutupan tambang itu nantinya terealisasi maka masyarakat terdampak serta para pekerja harus diberikan solusi. Ia mengusulkan, agar Pemkab setempat membuat program bantuan usaha produktif sebagai alternatif dari pekerjaan yang mereka tinggalkan. Program tersebut harus dilakukan secara simultan sampai usaha masyarakat benar-benar mandiri.

“Apalagi Pemkab sudah punya program pelatihan Wira Usaha Baru (WUB) yang bisa menyasar mereka agar tidak menganggur semisal tambang itu ditutup permanen.

Terakhir, Ia mengatakan, jika Pelaku penambang galian C illegal agar diproses hukum berdasarkan undang-undang yang belaku yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 161 yang berbunyi : Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

“Kami juga meminta DPRD Pamekasan agar segera membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang pertambangan di Kabupaten Pamekasan untuk melindungi seluruh tambang yang ada di Kabupaten Pamekasan,” tutupnya. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer