POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Kepolisian Resor (Polres) melalui Polisi Sektor Sokobanah menangkap M (36) salah satu penjual narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H mengatakan, pelaku berinisial M ditangkap pada Selasa (17/11) pukul 13.00 Wib. Dari pelaku, Polsek Sokobanah berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.
“Penangkapan tersangka “M” berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah” terangnya.
Menurut AKP Agung, pihaknya langsung menyelidiki lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka “M” di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa “M” beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si juga mengatakan kepada awak media bahwa tersangka “M” yang berprofesi sebagai petani menjual Narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Lebih lanjut lagi AKP Agung Joko H. S.IK, MH, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka “M” menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.
“Tersangka “M” dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Hasibuddin)