POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Sebanyak 111 Kepala Desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur masa jabatannya berakhir terhitung mulai 17 Desember 2021. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan ditunjuk Pj.
Pj sendiri berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Sampang sampai Pilkades serentak selesai. Pilkades serentak sendiri bakal digelar 2025 mendatang. Pemkab Sampang menunda pelaksanaan pilkades serentak karena pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiawan, menyatakan secara normatif masa jabatan 111 kepala desa itu akan habis pada 17 Desember 2021. Sesuai dengan regulasi kekosongan jabatan kades akan diisi Pj.
“Karena besok hari Sabtu dan Minggu proses secara administrasi tetap dilakukan hanya barang kali hari Senin, hari pertama setelah tanggal 17. Tapi, prinsip usulan Pj sudah diproses dan hari Senin SK-nya akan diserahkan,” terang H Wawan sapaan akrab H Yuliadi Setiawan, Jumat (17/12), seperti dikutip dari Regamedianews.com.
Menurut H Wawan, yang bisa diajukan sebagai Pj Kades adalah ASN di lingkungan Pemkab Sampang. Namun untuk ASN guru dan tenaga kesehatan dihindari, meskipum regulasinya memperbolehkan.
“Ketika ada satu guru diajukan maka semuanya akan mengajukan. Kalau itu terjadi, maka akan habis guru dan tenaga kesehatan di Sampang. Kedepan Pj kades akan dikumpulkan karena ASN untuk pembekalan teknis,” tukasnya.
Sumber : Regamedianews.com.