POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pencurian handphone (HP) dilakukan oleh anak di bawah umur di Dsn. Rembah, Galis, Bangkalan, Jawa Timur Senin, (13/01/20).
Pelaku berinisial YA (16) asal Surabaya yang dibantu temannya, Iwan (21), saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang juga berasal dari Surabaya. Pelaku diamankan berupa barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung dan 1 potong sarung.
Modus pelaku dengan melakukan pencucian di pondok pesantren Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah alamat Dsn. Rembah, Galis, Bangkalan. Pelaku menggasak hp korban, korban merupakan santri Ponpes. Ponsel diambil pada saat korban tertidur pada pagi hari pukul 03:30 WIB.
Sebelum pelaku dibawa ke Polsek sempat mendapat bogem mentah dari warga yang geram atas tingkah laku pelaku.
Humas Polres Bangkalan, AKP Muhammad Bahrudin mengatakan bahwa pelaku mencuri hp untuk dijual.
Pelaku di Ganjar dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. (Red/id)