POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Tak bertanggung jawab setelah 4 kali menyetubuhi seorang wanita, pria asal Jalan Juwingan Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya berhasil diringkus oleh polisi.
Pria berinisial MPB ditangkap setelah dirinya dilaporkan oleh korban, Bunga yang didampingi orang tuanya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, 22 November 2019 lalu.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan korban mengenal pelaku saat itu melalui aplikasi jodoh TanTan sejak lebaran tahun 2019.
Setelah akrab dan berpacaran. Disitulah akhirnya korban dan pelaku intens berkomunikasi,” sebut Ruth Yeni, Rabu (15/1/2020).
Setelah korban terbujuk rayu oleh pelaku, dia melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 4 kali, pertama ketika korban datang ke rumah pelaku.
“Ketika pelaku hendak mencabuli selalu diawali dengan bujuk rayu dan berkata ‘saya akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahimu,” ungkap Ruth Yeni.
Lanjut, Ruth Yeni, begitu dirinya terperdaya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang ke dua kalinya, di kontrakan korban ketika suasana sedang sepi, tepatnya didaerah Lakarsantri Surabaya.
Korban juga disetubuhi di Apartemen di Surabaya yang ketiga kalinya, kemudian pada bulan November 2019, pelaku dan korban putus.
Karena sudah disetubuhi, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, karena tidak terima Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes pada, 22 November 2019.
“Pelaku sendiri kita tangkap, Selasa (14/01/2020), di sekitar kediamannya,” tambah Ruth Yeni.
Tersangka kini sudah dijebloskan dalam penjara Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Pen/id)