POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil mengamakan pria berinisial F (29), Warga Desa Paoran, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan lantaran terlibat curanmor.
Pelaku ditangkap polisi tempat kejadian perkara (TKP) Jaalan Raya Majukan Kulon No 52 Surabaya. Saat itu pelaku mencoba membawa kabur motor milik Santoso, Warga Manukan Kulon dengan cara mencongkel kunci motor yang sedang diparkir. Setelah itu pelaku berusaha membawa kabur motor tersebut. Namun aksi pelaku diketahui warga.
“Lalu pemilik motor teriak maling-maling dan mengejar pelaku dibantu warga sekitar,” terang Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya Ipda Gogot Purwanto, Selasa (4/2/2020).
Tak sampai 100 meter, pelaku berhasil ditangkap warga. Pelaku yang tertangkap sempat menjadi bulan bulanan warga karena geram atas aksi pelaku. “Namun beruntung, polisi segera membawa pelaku, pelaku kita amankan dan dibawa ke Polsek,” kata dia.
Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AG- 2005-PW dan sebuah kunci bentuk T yang diduga digunakan pelaku mencongkel kunci motor. “Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara,” ungkap dia. (pen/ah)