POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Satnarkoba Polres Sampang, Madura,Jawa Timur berhasil menangkap pria berinisial SFD (36) Warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Selasa (10/3/2020).
SFD ditangkap di rumahnya bersama pelaku lain berinisial UMR (44) dari desa yang sama. Kedua pelaku ditangkap aparat karena kepemilikan sabu seberat 500, 42 gram atau setengah kilogram lebih.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS saat merilis pelaku menyampaikan, kedua tersangka ini merupakan pengedar dan kurir sabu di wilayah pantura. Mereka meraup keuntungan setengah miliar dari hasil jualan sabu.
“Saat petugas melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang diduga sabu-sabu dari tangan kedua tersangka,”terang dia.
Polisi menyita barang bukti 5 buah plastik bening berisi narkoba jenis sabu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 handphone merk Nokia model -1034. “Sabu yang milik pelaku ini adalah jenis golongan satu,” Kata dia.
Polisi menerapkan pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dipidana.
“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1milyar,” ungkap dia. (don/ah)