Gig Economy Meluas, Harapan Pekerja Bisa Bernapas?

Setiap tahunnya kita memperingati May Day atau Hari Buruh. Di dalamnya selalu menyuarakan perubahan ke arah yang lebih baik untuk buruh. Baik gaji, waktu kerja hingga kesejahteraan. Namun, fenomena pekerja informal, UMKM, Gig Makin Banyak, semakin menunjukkan negara lemah ciptakan lapangan kerja. Bagaimana nasib buruh selanjutnya?

Pada Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Jakarta, Jumat, 1 Mei lalu, serikat pekerja/buruh menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan seperti percepatan RUU Ketenagakerjaan baru hingga pentingnya dukungan pemerintah dalam layanan penitipan anak (daycare) bagi orang tua pekerja (antaranews.com,1-5-2026).

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban mengatakan percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto melihat buruh sebagai kaum yang sangat membutuhkan tentang peraturan kontrak pengupahan dan outsourcing.

Demikian juga dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ikut mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menegaskan momentum peringatan May Day tahun ini sekaligus untuk mendorong kemudahan akses perumahan bagi pekerja, terutama yang terintegrasi dengan kawasan industri.

Pada kesempatan peringatan May Day di Lapangan Monas, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam melindungi pekerja. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 (antaranews.com,1-5-2026).

Pengesahan Perpres tersebut menurut Prabowo adalah bentuk pemastian pemerintah yang akan terus berpihak pada buruh, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu. Di sisi lain, Anggota DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah untuk segera membahas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig.

Alasannya di tengah masifnya digitalisasi bidang perekonomian, RUU Pekerja Gig menjadi krusial untuk memberikan kejelasan hukum terkait keselamatan, perlindungan, maupun kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja. Apalagi pekerja Gig memiliki karakter yang berbeda dengan pekerja konvensional.

Saat ini menurut Syaiful Huda, UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing yang memiliki karakter berbeda sehingga pekerja gig rawan terhadap eksploitasi. Gig economy sendiri yang sedang booming itu adalah sistem pasar tenaga kerja yang didominasi oleh kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelancer), atau proyek on-demand. Sistem ini memanfaatkan platform digital sebagai penghubung antara penyedia jasa dan pengguna, menawarkan fleksibilitas waktu bagi pekerja, namun seringkali tanpa tunjangan atau perlindungan kerja formal

Saat ini pekerja gig merambah di berbagai sektor seperti kreator konten, YouTuber, pekerja film, pekerja musik, programmer, game developer, penata rambut, hingga penerjemah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan. Di era terbatasnya lapangan kerja formal, Gig Economy berkembang pesat karena memenuhi kebutuhan fleksibilitas dan adaptasi teknologi sehingga sering menjadi solusi.

Kapitalisme Membuka Lapangan Pekerjaan Luas, Untuk Siapa?

Suka tak suka, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Contohnya, Pedagang Kaki Lima (PKL), pekerja lepas (Freelancer), buruh tani, Asisten Rumah Tangga (ART), tukang ojek/oengemudi transportasi online, pedagang asongan, keliling, atau pemulung.

Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja ini membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. Ada alternatif membuat usaha sendiri atau UMKM, nyatanya menghadapi tantangan daya beli masyarakat yang semakin rendah.

Wajar jika kemudian gig economy hadir mengisi ketimpangan itu, membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda karena rata-rata mereka melek bahkan menguasai teknologi. Namun mereka tak urung menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal. Karena sebenarnya bekerja dan sejahtera adalah dua hal yang semestinya berdampingan, namun sistem ekonomi Kapitalisme hari ini gagal mewujudkannya. Yang terjadi justru lapangan pekerjaan yang kian sempit, dan rakyat dibiarkan sendiri tanpa dukungan.

Hari ini yang terjadi dan mesti menjadi perhatian utama adalah Sistem Ekonomi Kapitalis menyebabkan kesenjangan semakin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak. Bukan karena rakyat malas sebagaimana yang diopinikan hari ini, bahkan ada pejabat yang dengan arogan mengatakan rakyat miskin dan bodoh. Mereka lupa bahwa setiap kebijakan yang mereka buat lebih berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Seolah mengurusi rakyat beban, sedang mengurusi investor keuntungan.

Islam Sistem Terbaik Wujudkan Sejahtera

Syariat Islam yang sempurna dan kaum muslim diminta untuk taat tanpa tapi, telah menjelaskan secara detil hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Kapitalisme memandang hubungan antara buruh dan majikan sebagai hubungan ekonomi berbasis keuntungan semata. Buruh dianggap sebagai faktor produksi yang harus ditekan upahnya demi meningkatkan profit. Di sisi lain, buruh dipaksa menjadikan upah sebagai satu-satunya sumber untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, bahkan energi seperti listrik dan BBM.

Dalam fikih Islam, hubungan antara buruh dan majikan disebut sebagai akad ijârah. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Ash-Syakhshiyyah al- Islâmiyyah Jilid II menjelaskan bahwa ijârah adalah aqdun ala manfaati bi iwadhin (akad atas suatu manfaat/jasa dengan adanya imbalan).

Sangat jelas bahwa yang menjadi objek akad adalah manfaat/jasa, bukan kehidupan buruh. Upah adalah kompensasi atas manfaat/jasa yang diberikan buruh kepada majikan. Islam tidak membebankan kepada majikan/perusahaan tanggung jawab untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup buruh, tapi cukup memberikan upah sesuai kesepakatan akad dengan buruh. Dengan catatan, majikan/perusahaan tidak boleh menunda atau mengurangi hak buruh. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).

Islam juga menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan kerja untuk semua laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya yang menjadi tanggungannya. Sementara, sistem pendidikan, politik dan ekonomi dalam Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Agar kebutuhan mendasar masyarakat terpenuhi, maka negara sesuai syariat akan melakukan akan melakukan pertama: Ihyâ-ul mawât (menghidupkan tanah mati [terlantar]/lahan nganggur), agar bisa dikelola oleh rakyat yang mampu dengan tetap ada pendampingan negara dari sisi pembangunan irigasi, peralatan pertanian, pupuk, modal dan lainnya. Kedua bila perlu negara bisa memberikan bantuan atau pinjaman modal usaha tanpa bunga secara merata kepada rakyat yang membutuhkan.

Ketiga, negara wajib mengelola SDA seperti tambang, energi, hutan dan sumber daya alam strategis lainnya sebagai milik umum. Di sinilah salah satu pintu terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat. Negara pun akan mendapatkan penghasilan yang besar bagi Baitulmal, dimana selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kebutuhan publik dasar rakyat seperti rumah sakit, sekolah, jalan dan lainnya. Keempat, negara membuka akses laut seluas-luasnya untuk rakyat, haram hukumnya mengkaplingnya baik oleh swasta maupun asing.

Kelima: Negara membangun sektor riil berbasis kebutuhan umat, bukan sesuai permintaan atau tren global. Keenam, negara wajib berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil berdasarkan syariah, bukan semata menjadi penengah dan pematok harga yang malah membuat urusan buruk kacau balau.

Dengan penerapan syariat Islam, maka aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, tidak sampai menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, hubungan kerja, karena akad kerja didasarkan keridhaan. Dan solusi masalah ketenagakerjaan ini membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara kafah. Bukan yang lain. Wallahualam bissawab.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img