Permasalahan Buruh Butuh Solusi Menyeluruh

Pada era revolusi industri abad ke-19, pabrik-pabrik terus menyala selama 14 jam per hari. Para buruh dipaksa untuk bekerja selama itu sehingga sampai pada kondisi yang membahayakan. Serangkaian aksi mogok kerja kemudian mereka lakukan pada awal Mei tahun 1886 di Chicago hingga terjadi peristiwa Haymarket Riot. Slogan yang nyaring terdengar kala itu adalah “Delapan jam bekerja, delapan jam waktu luang, delapan jam istirahat”.

Dari situlah, setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia memperingati Hari Buruh internasional atau dikenal dengan sebutan May Day. Meski sudah 140 tahun diperingati, persoalan seputar buruh masih terus ada. Isu upah yang minim ditengah tuntutan hidup yang mencekik sampai isu PHK banyak diberitakan di media nasional. Pada ujungnya, demonstrasi buruh pun sering terjadi.

Buruh dalam pandangan kapitalisme dipandang sebagai faktor produksi yang harus ditekan upahnya demi meningkatkan keuntungan. Sementara buruh dibiarkan negara penganut sistem kapitalisme ini untuk berjuang sendiri memenuhi kebutuhan pokok yang semestinya dijamin oleh negara. Disinilah kemudian terjadi konflik antara perusahaan dan para buruh.

Adapun Islam telah menetapkan kewajiban bagi negara untuk mengurus rakyatnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dalam kitab Al-Ahkâm as-Sulthaniyyah, Imam al-Mawardi menyatakan:

وَالإِمَامُ مَوْضُوعٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا

Imam (kepala negara) diangkat untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.

Mengenai hubungan antara buruh dan perusahaan, dalam fikih Islam, disebut akad ijârah yang bermakna akad atas suatu manfaat atau jasa dengan adanya imbalan. Jadi, kewajiban bagi majikan/perusahaaan adalah memberi upah yang merupakan kompensasi atas manfaat/jasa yang diberikan buruh kepada majikan sesuai kesepakatan. Tidak ada kewajiban baginya untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup buruh.

Rasulullah ﷺ bersabda:

قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ.

Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada Hari Kiamat: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-ku, lalu berkhianat; (2) seseorang yang menjual orang merdeka (sebagai budak), lalu menikmati hasil penjualannya; (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, lalu mengambil manfaat/jasa dari dirinya, tetapi dia tidak memberikan upahnya.” (HR al-Bukhari).

Dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1, Allah melarang segala bentuk kecurangan termasuk mengurangi hak upah pekerja. Tidak boleh juga sampai ada penundaan sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ berikut ini:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya (HR Ibnu Majah).

Alangkah harmonis hubungan antara buruh, majikan/perusahaan juga negara jika aturan Islam yang sempurna ini diterapkan. Aturan kapitalisme sejatinya tidak relevan untuk kehidupan manusia dan sudah semestinya ditumbangkan seperti di negara pengusungnya, Amerika, telah banyak rakyatnya yang menginginkan perubahan. Perubahan yang menyolusi secara menyeluruh ada pada Islam. []

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img