Kelompok 02 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 2025/2026 Desa Batah Timur berhasil melaksanakan program pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Batah Timur. Melalui program ini, sebanyak 9 pelaku usaha yang tersebar di empat dusun, yaitu Dusun Koanyar, Dusun Kotalon, Dusun Batah, dan Dusun Gading, berhasil memperoleh NIB sebagai bentuk legalitas usaha yang sah.
Kegiatan diawali dengan survei dan pendataan secara langsung kepada para pelaku usaha. Mahasiswa KKN mendatangi lokasi usaha untuk mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran NIB. Selain melakukan pendataan, tim KKN juga memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha serta manfaat yang dapat diperoleh setelah memiliki NIB.
Setelah seluruh data terkumpul, tim KKN melanjutkan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), yaitu platform resmi pemerintah yang digunakan untuk pengurusan perizinan berusaha. Proses pendaftaran dilakukan secara bertahap hingga seluruh pelaku usaha yang terdata berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki peran penting bagi pelaku usaha karena berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang diakui oleh pemerintah. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam mengakses program bantuan dan pembinaan dari pemerintah, mendukung proses pengajuan sertifikasi halal, mempermudah akses permodalan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Legalitas usaha juga menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong pertumbuhan usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Sebagai tahap akhir, Kelompok 02 KKN Desa Batah Timur menyerahkan dokumen NIB kepada masing-masing pelaku usaha. Kegiatan ini disambut baik oleh para pelaku usaha yang merasa terbantu dalam proses pengurusan legalitas usahanya, terutama karena sebagian besar belum memahami prosedur pendaftaran melalui sistem OSS.
Program pendampingan pembuatan NIB ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata mahasiswa KKN dalam mendukung pengembangan sektor usaha mikro dan kecil di Desa Batah Timur. Melalui legalitas usaha yang telah diperoleh, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing, memperluas peluang pengembangan usaha, serta lebih siap menghadapi tantangan di era digital. Keberhasilan pendampingan terhadap 9 pelaku usaha ini juga menjadi bukti komitmen Kelompok 02 KKN dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pemanfaatan layanan digital dan akses perizinan yang lebih mudah.


