POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

KONI Tak Akui Kepengurusan Pengprov PBFI Jawa Timur

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur M. Nabil mempertanyakan keabsahan status pengurus Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024.

M. Nabil menyebutkan, penetapan Kurniawansyah sebagai ketua oleh pengurus PBFI Jawa Timur penuh dengan kejanggalan dan syarat dengan settingan dalam pembentukan pengurus Pengprov PBFI.

Menurut Nabil, PBFI merupakan organisasi baru yang baru saja terpisah dari Persatuan Angkat Besi Angkat Berat dan Binaraga Indonesia (PABBSI). Selain itu, pengurus KONI Jawa Timur tidak dilibatkan dalam penetapan ketua itu.

”Saya menolak karena caranya tidak benar. Saya izin ke Pak Erlangga (Ketua KONI Jawa Timur) lalu mengecek berkas administrasinya. Ternyata KONI Jawa Timur tidak menerima surat mandat pembentukan kepengurusan,” papar Nabil dalam siaran persnya, Rabu (14/10/2020).

Pembentukan pengurus Pengprov PBFI Jawa Timur juga tidak dihadiri unsur eks PABBSI Jawa Timur lantaran kegiatan tersebut tidak mendapat surat mandat resmi dari PP PBFI.

PP PBFI memang secara lisan memberi mandat kepada KONI Jawa Timur untuk terlibat dalam pembentukan pengurus Pengprov PBFI Jawa Timur, namun surat tersebut baru diberikan pada hari H (13 Oktober 2020) pukul 12.00 WIB ketika pembentukan sudah berlangsung.

“Jadi kita tidak tahu menahu dengan kegiatan itu, kita sama sekali tidak terlibat kemarin. Tapi kan tidak boleh kita begitu. Semua aktivitas cabor harus mendapat rekomendasi KONI,” imbuh Nabil.

Pemilihan nama Kurniawansyah sebagai Ketua Pengprov PBFI Jawa Timur juga menyalahi aturan. Sebab saat ini masih dalam sanksi empat tahun akibat kasus doping saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX 2016 Jawa Barat.

Sanksi itu dijatuhkan kepada Kurniawansyah setelah bandingnya ditolak oleh Dewan Disiplin Anti Doping Kemenpora Republik Indonesia, pada Februari 2017 lalu. Sanksi Kurniawansyah baru berakhir pada 2021 mendatang.

“KONI Jawa Timur akan melakukan koordinasi dengan PP PBFI terkait dengan kepengurusan Pengprov PBFI Jawa Timur yang telah terbentuk secara sepihak tersebut untuk dilakukan pembenahan,” ungkap dia. (*)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer