BANGKALAN – Perkara dugaan penjualan emas ilegal yang sempat menyeret Toko Emas Sampoerna Bangkalan akhirnya menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memutuskan menghentikan penyelidikan setelah menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak mengandung unsur tindak pidana.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan pada Kamis (5/11/2026). Dengan terbitnya surat tersebut, proses penyelidikan atas laporan yang melibatkan pemilik toko, Zumrotun Nisa, resmi dihentikan.
Kuasa hukum Zumrotun Nisa, Gatot Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Gatot menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat Bangkalan.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim yang telah bekerja secara profesional, objektif dan adil dalam menangani kasus tersebut,” ungkap Gatot, Jumat (6/11/2026).
Ia menilai penghentian penyelidikan ini memberikan kejelasan hukum bagi kliennya setelah sebelumnya harus menghadapi berbagai persoalan akibat munculnya dugaan penjualan emas ilegal.
Gatot juga mengajak semua pihak menghormati hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat perlu mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa didukung bukti yang jelas.
“Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar per


