POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur menangkap wanita berinisial HH (37) warga Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, karena terlibat sabu sabu, Jumat (13/3/2020).
Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra melalui Wakapolres Kompol Mukhammad Lutfi, wanita itu menjadi pengedar sabu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari setelah suaminya mendekam di penjara karena kasus yang sama.
“Tersangka ini menjual barang jenis sabu ini ke pelanggan suaminya,” tutur dia.
Tersangka ditangkap tempat kejadian perkara (TKP) di rumahnya (10/3) sekitar 15:30 Wib. Poisi menyita barang bukti berupa 6 plastik kecil yang berisi sabu sabu dengan total keseluruhan seberat 1,5 gram.
“Saya sangat menyesal, saya melakukan ini karena terpaksa,karena terlilit hutang,saya kepikiran siapa yang mau merawat anak – anak saya,” kata tersangka dihadapan polisi.
Polisi menerapkan pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Hukuman yang dikenakan yaitu pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1milyar,” ungkap dia. (don/ah)