POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Seorang pemuda asal Kota Surabaya, MA (19), akhirnya berhasil ditangkap anggota polsek Kamal. Setelah sebelumnya berusaha kabur saat digerebek ketika tansaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu. Selanjutnya tersangka bersama BB-nya dibawa ke polsek Kamal.
Kasihumas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, menjelaskan tersangka MA membeli sabu terhadap seorang pria berinisial DUS, yang kini masih buron. DUS sendiri merupakan warga Kamal. MA membayar uang tunai sebesar Rp 1.850.000,00 pada DUS.
“Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kamal masih melakukan penyidikan terhadap MA, dan kami masih memburu DUS untuk membongkar sindikat narkotika di Kecamatan Kamal,” terang Sucipto (22/11/2021).
Terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat. Dimana ada transaksi sabu-sabu di TKP. Kemudian polisi menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lokasi.
Sesampai di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang transaksi sabu-sabu. Mengetahui ada polisi datang, tersangka langsung kabur pakai motor vario nopol L 2579 OI. Takut buruannya kabur, polisi mengejarnya dan berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
“MA kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” ucap Sucipto. (Admin)