POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Terekam CCTV, Maling Handphone di GSN Surabaya Ditangkap Polsi

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Seorang pria bernama Riyandi Kusuma (23) warga Lombok kini harus berurusan dengan polisi usai ketangkap melakukan pencurian sebuah handphone di ruang tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan kejadian sebelumnya, anggota Reskrim telah mendapatkan laporkan dari pihak keamanan GSN bahwa ada pencurian handphone di ruang tunggu.

“Begitu info diterimanya, petugas langung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta mengecek CCTV yang ada diruang tersebut,” terang Dimas, Sabtu (28/03/2020).

Saat itu Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura mengecas handphone. Namun disebelahnya ada handphone milik orang lain yang juga dicasnya.

“Ketika terlihat situasi sepi dan aman, dikesempatan itulah pelaku beraksi mengambil HP yang juga dicas didekatnya. lalu meninggalkan tempat,” katanya.

Dimas menjelaskan, dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang berada di lokasi, petugas akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga pelaku pencurian itu dapat diamankan di lokasi yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Selajutnya tersangka dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dijebloskan ke dalam penjara dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamakan barang bukti hasil rekaman CCTV, 1 buah handphone merek Azus warna hitam, 1 buah kemeja warna merah motif kotak-kotak, 1 buah baju warna abu-abu dan biru serta 1 buah celana pendek warna hitam.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka akan menginap di hotel  Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ia akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (pen/rus/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer