POJOKSURAMADU. COM, Sumenep – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengubah sistem pelayanan admisinistrasi kependudukan selama pandemi virus corona atau Covid-19.
“Perubahan sistem pelayanan sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep Syahwan Efendi, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, untuk sementara waktu layanan pengurusan dokumen kependudukan dialihkan ke masing-masing kecamatan maupun kelurahan. Hal ini, dalam rangka mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
“Kami mengurangi interkasi langsung dengan masyarakat demi keselamatan bersama,” imbuh Syahwan.
Saat ini, sambung Syahwan, pihaknya sedang melakukan uji coba sistem layanan administrasi kependudukan berbasis online. Jika selama tahap uji coba tidak ada kendala, layanan online akan diterapkan.
“Semoga tidak ada kendala. Karena selama pademi Covid-19 mengharuskan untuk membatasi interaksi fisik,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep Syahwan Efendi. (lum/her/ah)
Asalamualaikum, maaf saya mau tanya apakah bisa mengurus surat pindah via online karena saya berada diluar pulau jawa, trimakasih