POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jatim berhasil meringkus Dandi Wahyono (20) warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jrengik. Sebab terlibat kasus pencurian HP di sebuah konter, Jalan Raya Jrengik.
Akibat pencurian tersebut, pemilik konter Ach Bahri Mustofa (44) mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha, menyatakan tersangka ditemani tiga temannya saat melancarkan aksi. Sepulang dari melihat balap liar di Kecamatan Blega, Bangkalan, mereka melintas depan konter milik korban, sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka berinisiatif melakukan pencurian dengan berbagi peran.
“Sementara yang bersangkutan ini (Dandi) mendapatkan tugas berjaga di luar,” ujar Iptu Irwan Nugraha seperti dikutip dari tribunnews.com.
Ia menambahkan, sedangkan teman-temannya masuk ke dalam konter dengan mencongkel atap bangunan. Setelah berhasil masuk ke dalam konter, mereka mengambil tiga unit handphone dengan merek bervariatif.
“Handphone hasil curiannya dijual oleh tersangka, kemudian uangnya dipergunakan untuk bersenang-senang di diskotik Surabaya,” terangnya.
Sementara, dalam pemburuan tersangka kasus pencurian ini, dua teman Dandi Wahyono tertangkap terlebih dahulu sehingga berada di sel tahanan polres. Kemudian disusul Dandi Wahyono, sedangkan satu rekannya lagi masih DPO atas nama Yahya Ahmad.
“Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tukasnya.
Sumber : tribunnews.com